Rabu, 30 Oktober 2019

Assalamualaikum wr.wb
Nama.           : Hadallina putri machrunisa
Kelas.            : X-MIA 1
No. Absen.   : 13
Asal sekolah: SMAN 1 kab. Tangerang
Mapel.          : Pendidikan agama islam
Guru pembimbing: Ibu Rizka Susilawati M.pd
Hari&tanggal: Rabu/30.oktober.2019


Assalamualaikum temen temen,🌵!

Halo nama aku Hadallina. Aku akan menjelaskan materi temtang "Memahami Aurat dan Batasan-Batasan nya".

Check this out guys,🌵!

Kalian pasti tau kan apa itu aurat?
     Aurat adalah anggota atau bagian tubuh manusia baik laki-laki maupun perempuan  yang harus ditutupi atau di halangi oleh pandangan lain dan apabila tampak akan menimbulkan rasa malu, aib, dan hal lainnya. Hukum menutup aurat ini wajib loh...
Maka dari itu sebaiknya kita memahami batasan-batasan nya juga guys.

A. Batasan-batasan aurat pada perempuan

     Dalam fiqh klasik dijelaskan bahwa batasan aurat bagi perempuan adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan dan kakinya. Namun pada dasarnya, seluruh tubuh dan suara pun dapat menjadi aurat, seperti di riwayatkan oleh Tirmidzi ibn majah:
"Perempuan itu aurat, maka apabila ia keluar rumah berdirilah (terangsang) setan kepadanya". (HR. Tirmidzi ibn majah).


Sebagaimana dalam Q.S. An-nur ayat 31

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا 
أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Yang artinya:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung".

Yang memiliki kandungan:
1.) Perempuan harus menjaga pandangannya. Pandangan di ibaratkan "panah setan". Panah yang dimaksud adalah pandangan luar yang tidak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain.
2.) Perempuan harus menjaga kemaluan. Kemaluan tidak akan dapat dilakukan jika seseorang tidak dapat menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan merupakan hal yang penting untuk menjaga kehormatan.
3.) Perempuan harus menjaga batasan auratnya.



Setelah kita tau batasan-batasan aurat perempuan, selanjutnya kita akan beralih ke batasan-batasan aurat pada laki-laki. Tapi 


B. Batasan-batasan aurat pada laki-laki

     Rasullulah bersabda: "Karena diantara pusar sampai lutut adalah aurat". (HR. Ahmad)


Oh iya. Laki laki juga tidak dibenarkan memakain celana di atad lutut, sebab paha sebagian dari aurat. Dalam hadist jurhud, ketika Nabi Muhammad Saw melewatinya dan kain yang menutupi pahanya tersingkap kemudian beliau bersabda:
"Tutupilah ia (pahamu) sesungguhnya ia adalah aurat". (HR. Malik).
Hal ini juga diperkuat dalam hadist berikut:
"Jangan engkau singkap pahamu dan jangan pula melihat paha orang yang masih hidup atau sudah mati". (HR. Abu Dawud).


Sebagaimana dalam Q.S. Araaf ayat 26

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Yang artinya:
"Hai anak adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian tanda tanda kekuaasaan Allah SWT.mudah mudahan mereka madih ingat". 

Nah itu lah batasan-batasan aurat pada perempuan maupun laki laki.
Jadi kesimpulannya:
  Jika memperlihatkan anggota tubuh didalam batasan aurat tersebut, termasuk perbuatan dosa sebab tidak menjalankan perintah Allah untuk menutup aurat sesuai syariat islam.
   Allah menyukai hambanya yang taat temasuk hambanya yang menjalankan perintahnya. Jika syariat islam dijalankan dengan sungguh sungguh tentunya akan memberikan kebaikan dan mencegah kemungkaran, begitu pula sebaliknya.

Terima kasih..
Semoga bermanfaat,🌵!

Oh iya... Aku mau nanya nich, kalian udah sampai tahap mana (bagi yang perempuan) menutup aurat kalian


Jika kalian belum menutup aurat segeralah, jika sudah maka perbaiki menurut syariat islam. 

Semoga kita semua menjadi pribadi yang lebih baik lagi😄

✨Insya allah✨

Wasalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,🌵!