Selasa, 17 Maret 2020


Assalamualaikum wr.wb
Nama.            : Hadallina putri machrunisa 
Kelas.             : X-Mia 1
No.Absen.     : 14
Asal sekolah : SMAN 1 Kab. Tangerang
Mapel.           : Pendidikan agama islam
Guru pembimbing : Ibu Rizka Susilawati M.pd
Hari&tanggal : Selasa/ 17 Maret 2020

Assalamualaikum temen-temen,🌵!
كيف الحال يا شباب
Semoga dalam keadaan baik semua! امين
•-•-•-•-•-•
Kali ini, kita akan mempelajari bersama sama, mengenai "Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam kehidupan"

1. HAJI

a. Pengertian Haji

     Kata Haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungiBaitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Dzulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialahthawaf, sa'i, wukuf, mabit di Muzdalifah,melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
      Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekkah untuk menunaikan ibadah tawaf, Sa'i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah subhanahu wa ta'ala dan mencari ridha-nya.

b. Hukum Haji

     Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-quran surah Ali Imron ayat 97 Allah SWT. berfirman: 


فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚوَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban Haji), Maka sesungguhnya Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Q.S.Ali Imran/3:97)

Jadi kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah.

c. Syarat dan rukun Haji

     Syarat Haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syarat nya tidak dipenuhi gugurlah kewajiban Haji seseorang.
syarat Haji dibagi menjadi dua yaitu:
•> Syarat wajib haji sebagai berikut.
1.) Islam 
2.) Berakal (tidak gila) 
3.) Baligh 
4.) Ada muhrimnya 
5.) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
sedangkan 
•> Syarat sah haji sebagai berikut.
1.) Islam 
2.) Baligh 
3.) Barakal
4.) Merdeka

     Adapun rukun haji adalah perbuatan perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:

1.) Ihram

     Ihram adalah berniat mengerjakan Ibadah Haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz "Labbaik Allahumma hajjan." (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji) dan membaca lafaz "Labbaika allahumma umratan." (bagi yang berniat dan umroh).

2.) Wukuf

     Wukuf yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan dipadang Mahsyar.

3.) Thawaf

     Tawaf adalah berputar-putar mengelilingi Ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri badan.
Para ulama sepakat bahwa thawaf ada 3 macam, yaitu:
a.) Thawaf qudum yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b.) Thawaf ifadah yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah.
c.) Thawaf Wada yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah.

Syarat sah Thawaf:
1.) Niat
2.) Menutup aurat
3.) Suci dari hadas
4.) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
5.) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
6.) Posisi ka'bah disebelah kiri orang yang berthawaf
7.) Diaksanakan didalam Masjidil Haram

4.) Sa'i

     Syair adalah berlari-lari kecil antara Bukit Shofa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf Ifadhah.

5.)Tahallul

     Tahallul adalah pencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruh minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal  10 dzulhijah yang disebut dengan tahallul awal. Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan Haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami istri. Tahallul tsani dilakukan setelah tawaf ifadah dan Sa'i.

6.) Tertib
     Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

d. Jenis Haji

Dari jenis pelaksanaan nya, ibadah haji terbagi menjadi 3 yaitu:
1.) Haji Tamattu'
     Haji tamattu yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.
2.) Haji Ifrad
     Haji Ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk Haji dengan kata lain mengerjakan Haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.
3.) Haji Qiran
Haji qiran adalah melaksanakan Haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya apabila seorang jamaah haji memiliki jenis Haji ini maka zaman tersebut ihram dari miqat untuk Haji dan umrah secara bersamaan.

e. Keutamaan Haji

Keutamaan nya diantaranya:
1.) Haji merupakan amal paling utama
2.) Haji merupakan jihad
3.) Haji menghapus dosa
4.) Pahala ibadah haji adalah surga


2. ZAKAT

a.pengertian zakat

     Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.

      zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam Al-quran Allah SWT. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-quran, sunnah Rasul, dan ijma ulama.

b. Hukum Zakat

     Allah SWT. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam Al-quran. 
Di dalam Al-quran surah Al-baqarah ayat 43 Allah SWT.  berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: " dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."(Q.S, Al-baqarah:43)

c. Syarat dan Rukun Zakat

•>Syarat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek (orang yang mengeluarkan zakat) : a.) Islam
b.) Merdeka 
c.) Baligh
d.) Berakal 

2.) Syarat yang berhubungan dengan objek (harta yang dizakati):
a.) Milik penuh 
b.) Berkembang
c.) Mencapai nisab
d.) Lebih dari kebutuhan pokok 
e.) Bebas dari hutang 
f.) Berlaku setahun / haul

 •>Adapun rukun zakat, antara lain:
1.) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat 
2.) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat 
3.) Penyerahan Amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik

d.) Hikmah dan keutamaan Ibadah Zakat

     Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah SWT. Perintahkan kepada hambaNya dan kaum Muslim. Bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela, serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta dan sifat-sifat lainnya.
Disisi lain zakat juga untuk mensucikan jiwa orang orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya, dan akan mendapatkan kebahagiaan baik dunia maupun akhirat.


3. WAKAF


a. Pengertian Wakaf

    Kata wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (Al Habs) dan mencegah A(l man'u) Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.

     Berdasarkan istilah syar'i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.

b. Hukum Wakaf

     Wakaf hukumnya Sunnah. Namun bagi pemberi wakaf merupakan Amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam.
Berikut dalil tentang ibadah wakaf dalam Q.S Ali-Imran/3:92.

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya: " Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah SWT. Maha Mengetahui." (Q.S. Ali imran/3:92). 

c. Rukun dan Syarat Wakaf

Rukun wakaf, sebagai berikut:

1.) Orang yang berwakaf (Al waqif). Syaratnya:
a. Memiliki penuh harta itu
b. Berakal 
c. Baligh 
d. Bertindak secara hukum (rasyid) 
2.) Benda yang diwakafkan (al-mauquf). Syaratnya:
a. Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga 
b. Harga yang diwakafkan harus diketahui kadarnya 
c. Harta yang diwakafkan harus milik oleh orang yang berwakaf 
d. Harga harus berdiri sendiri 
3.) Orang yang menerima wakaf (almauquf'alaihi). Diklasifikasikan menjadi dua, diantaranya:
a. Tertentu (mu'ayyan), orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya.
b. Tidak tertentu (gairamu'ayyan), berwakaf itu tifak di tentukan kriterianya secara rinci.

•> Lafaz atau Ikarar Wakaf (Sighat, syaratnnya yakni:

a. Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya
b. Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera 
c. Ucapan ikrar wakaf bersifat pasti
d. Ucapan ikrar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

•> Hikmah dan keutamaan Wakaf

     Wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslim. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan atau benda lainnya. 
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir Meskipun orang yang mewakafkan meninggal dunia.

•> Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf

Harta benda wakaf terdiri atas dua macam yaitu:
1.) wakaf benda tidak bergerak, mencangkup: a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah 
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah 
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.) Wakaf benda bergerak, mencangkup: 
a. Wakaf yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri agama
b. Logam mulia 
c. Surat berharga 
d. Kendaraan 
e. Hak atas kekayaan intelektual 
f. Hak sewa

•> Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf 

     Secara makro wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat.
Adapun prinsip-prinsip Wakaf, sebagai berikut:
1.) Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah
2.) Wakaf dilakukan tanpa batas waktu
3.) wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenalkan oleh Syariah
4.) Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan tujuan yang telah ditentukan oleh wakif 
5.) Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungan untuk tujuan tujuan yang telah ditentukan.

🌸🌸🌸

Baiklah teman temanku, sekian yang dapat aku sampaikan,.
Kurang nya mohon maaf:)

Semoga kita sama sama lebih mengetahui hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf, dalam kehidupan. 
Dan Semoga bermanfaat,✨!


Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,🌵!










Kamis, 07 November 2019

Pendapat mengenai "Lebih baik tidak berhijab tetapi sopan dari pada berhijab tetapi masih suka membicarakan aib atau kejelekan orang lain"

Assalamualaikum wr.wb

Nama: Hadallina putri machrunisa
Kelas : 10 Mia 1
No. Absen: 13
Mata pelajaran: Pendidikan Agama Islam
Guru pembimbing: Ibu Rizka susilawati, M.pd
Hari/tanggal: Kamis/ 07. November. 2019

Kelompok 1
Nama anggota: 
1. Arfian agung nugroho
2. Hadad al farisi
3. Hadallina putri machrunisa
4. Ibnu fachri al hanif
5. Iqbal maulana yusuf
6. Kireina sekaring bilgis
7. Liana wahyu cristanti 

Assalamualaikum teman teman,🌵!

     Halo aku hadallina, kembali lagi sama blog aku. Kemaren di blog sebelumnya aku sudah membahas materi tentang "batas batasan aurat pada laki-laki  maupun perempuan". Sekarang aku dan teman kelompok ku akan membahas tentang pendapat mengenai 

Aktivitas 2:
Apakah kamu termasuk siswa/siswi yang sudah membiasakan diri berbusana secara islam? Bagaimana pendapatmu dengan pernyataan "Lebih baik tidak berhijab tetapi sopan dari pada berhijab tetapi masih suka membicarakan aib atau kejelekan orang lain?" 

Langsung ke point nya aja yuk,🌵!


Mengenai pernyataan tersebut. Ya, Alhamdullilah aku dan teman temanku selalu berpakaian muslim. Karena untuk menutup aurat.  Menutup aurat itu hukumnya wajib apalagi menutup aurat sesuai dengan syariat islam. Nah... Allah swt. itu suka orang-orang yang taat kepada perintahnya dan jika kita menurut dan menjalankan perintah Allah swt. maka kita dapat pahala dan terhindar dari marabahaya amin....

Ada pernyataan "lebih baik tidak berhijab tetapi sopan dari pada berhijab tetapi masih suka membicarakan aib atau kejelekan orang lain" 
menurut kami pernyataan tersebut salah karena kita sebagai umat muslim harus menutup aurat menurut syariat islam, karena  hukumnya wajib dan kita harus menjalankan kewajiban dari allah. Apabila kita melanggarnya kita akan mendapat dosa. 


Berhijab merupakan kewajiban bukan pilihan, jadi sekalipun orang tersebut masih membicarakan aib orang,karena dia sudah menjalankan kewajiban tersebut dengan cara berhijab. Ketika seseorang bertekad untuk berhijab,dia juga bertekad untuk mendorong dirinya untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berusaha untuk menjauhi larangan-larangan yang diperintahkan allah ta'ala. Jika ada seorang muslim yang menggunakan hijab tetapi masih membicarakan aib dari saudaranya maka jangan salahkan hijabnya tetapi salahkanlah orang tersebut karna apa? Karena orang tersebut tidak benar-benar menghijrahkan hatinya untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Sebagaimana yang  di riwayatkan dalam Hadist Abu Dawud:

قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى 
مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ»

Artinya:
"Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya)". (HR Abu Dawud)


Jadi kesimpulannya adalah kita sebagai umat muslim dan muslimah harus menutup aurat dan tidak membicarakan aib dari saudara kita sendiri karna diantara lebih baik tidak berhijab tetapi berbicara sopan daripada berhijab tapi masih suka membicarakan aib saudaranya,karena dua-duanya merupakan perbuatan tercela dan sebuah dosa yang harus kita hindari.


Oh iya teman teman. Tetap jaga lisan kita ya, jangan sampai, sesuatu yang kita ucapkan menyinggung perasaan orang lain. 
Sebagaimana yang di riwayatkan dalam Hadist Bukhari dan Muslim: 
"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia berkata baik atau lebih baik diam". (HR. Bukhari dan Muslim)

Sekian pendapat dari kelompok kami
Kurangnya mohon maaf :)
Semoga bermanfaat,🌵!

Wasalamualaikum wr.wb,🌵!















Rabu, 30 Oktober 2019

Assalamualaikum wr.wb
Nama.           : Hadallina putri machrunisa
Kelas.            : X-MIA 1
No. Absen.   : 13
Asal sekolah: SMAN 1 kab. Tangerang
Mapel.          : Pendidikan agama islam
Guru pembimbing: Ibu Rizka Susilawati M.pd
Hari&tanggal: Rabu/30.oktober.2019


Assalamualaikum temen temen,🌵!

Halo nama aku Hadallina. Aku akan menjelaskan materi temtang "Memahami Aurat dan Batasan-Batasan nya".

Check this out guys,🌵!

Kalian pasti tau kan apa itu aurat?
     Aurat adalah anggota atau bagian tubuh manusia baik laki-laki maupun perempuan  yang harus ditutupi atau di halangi oleh pandangan lain dan apabila tampak akan menimbulkan rasa malu, aib, dan hal lainnya. Hukum menutup aurat ini wajib loh...
Maka dari itu sebaiknya kita memahami batasan-batasan nya juga guys.

A. Batasan-batasan aurat pada perempuan

     Dalam fiqh klasik dijelaskan bahwa batasan aurat bagi perempuan adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan dan kakinya. Namun pada dasarnya, seluruh tubuh dan suara pun dapat menjadi aurat, seperti di riwayatkan oleh Tirmidzi ibn majah:
"Perempuan itu aurat, maka apabila ia keluar rumah berdirilah (terangsang) setan kepadanya". (HR. Tirmidzi ibn majah).


Sebagaimana dalam Q.S. An-nur ayat 31

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا 
أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Yang artinya:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung".

Yang memiliki kandungan:
1.) Perempuan harus menjaga pandangannya. Pandangan di ibaratkan "panah setan". Panah yang dimaksud adalah pandangan luar yang tidak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain.
2.) Perempuan harus menjaga kemaluan. Kemaluan tidak akan dapat dilakukan jika seseorang tidak dapat menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan merupakan hal yang penting untuk menjaga kehormatan.
3.) Perempuan harus menjaga batasan auratnya.



Setelah kita tau batasan-batasan aurat perempuan, selanjutnya kita akan beralih ke batasan-batasan aurat pada laki-laki. Tapi 


B. Batasan-batasan aurat pada laki-laki

     Rasullulah bersabda: "Karena diantara pusar sampai lutut adalah aurat". (HR. Ahmad)


Oh iya. Laki laki juga tidak dibenarkan memakain celana di atad lutut, sebab paha sebagian dari aurat. Dalam hadist jurhud, ketika Nabi Muhammad Saw melewatinya dan kain yang menutupi pahanya tersingkap kemudian beliau bersabda:
"Tutupilah ia (pahamu) sesungguhnya ia adalah aurat". (HR. Malik).
Hal ini juga diperkuat dalam hadist berikut:
"Jangan engkau singkap pahamu dan jangan pula melihat paha orang yang masih hidup atau sudah mati". (HR. Abu Dawud).


Sebagaimana dalam Q.S. Araaf ayat 26

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Yang artinya:
"Hai anak adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian tanda tanda kekuaasaan Allah SWT.mudah mudahan mereka madih ingat". 

Nah itu lah batasan-batasan aurat pada perempuan maupun laki laki.
Jadi kesimpulannya:
  Jika memperlihatkan anggota tubuh didalam batasan aurat tersebut, termasuk perbuatan dosa sebab tidak menjalankan perintah Allah untuk menutup aurat sesuai syariat islam.
   Allah menyukai hambanya yang taat temasuk hambanya yang menjalankan perintahnya. Jika syariat islam dijalankan dengan sungguh sungguh tentunya akan memberikan kebaikan dan mencegah kemungkaran, begitu pula sebaliknya.

Terima kasih..
Semoga bermanfaat,🌵!

Oh iya... Aku mau nanya nich, kalian udah sampai tahap mana (bagi yang perempuan) menutup aurat kalian


Jika kalian belum menutup aurat segeralah, jika sudah maka perbaiki menurut syariat islam. 

Semoga kita semua menjadi pribadi yang lebih baik lagi😄

✨Insya allah✨

Wasalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,🌵!