Assalamualaikum wr.wb
Nama. : Hadallina putri machrunisa
Kelas. : X-Mia 1
No.Absen. : 14
Asal sekolah : SMAN 1 Kab. Tangerang
Mapel. : Pendidikan agama islam
Guru pembimbing : Ibu Rizka Susilawati M.pd
Hari&tanggal : Selasa/ 17 Maret 2020
Assalamualaikum temen-temen,🌵!
كيف الحال يا شباب
Semoga dalam keadaan baik semua! امين
•-•-•-•-•-•
Kali ini, kita akan mempelajari bersama sama, mengenai "Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam kehidupan"
1. HAJI
a. Pengertian Haji
Kata Haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungiBaitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Dzulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialahthawaf, sa'i, wukuf, mabit di Muzdalifah,melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekkah untuk menunaikan ibadah tawaf, Sa'i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah subhanahu wa ta'ala dan mencari ridha-nya.
b. Hukum Haji
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-quran surah Ali Imron ayat 97 Allah SWT. berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚوَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban Haji), Maka sesungguhnya Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Q.S.Ali Imran/3:97)
Jadi kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah.
c. Syarat dan rukun Haji
Syarat Haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syarat nya tidak dipenuhi gugurlah kewajiban Haji seseorang.
syarat Haji dibagi menjadi dua yaitu:
•> Syarat wajib haji sebagai berikut.
1.) Islam
2.) Berakal (tidak gila)
3.) Baligh
4.) Ada muhrimnya
5.) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
sedangkan
•> Syarat sah haji sebagai berikut.
1.) Islam
2.) Baligh
3.) Barakal
4.) Merdeka
Adapun rukun haji adalah perbuatan perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:
1.) Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan Ibadah Haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz "Labbaik Allahumma hajjan." (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji) dan membaca lafaz "Labbaika allahumma umratan." (bagi yang berniat dan umroh).
2.) Wukuf
Wukuf yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan dipadang Mahsyar.
3.) Thawaf
Tawaf adalah berputar-putar mengelilingi Ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri badan.
Para ulama sepakat bahwa thawaf ada 3 macam, yaitu:
a.) Thawaf qudum yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b.) Thawaf ifadah yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah.
c.) Thawaf Wada yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah.
Syarat sah Thawaf:
1.) Niat
2.) Menutup aurat
3.) Suci dari hadas
4.) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
5.) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
6.) Posisi ka'bah disebelah kiri orang yang berthawaf
7.) Diaksanakan didalam Masjidil Haram
4.) Sa'i
Syair adalah berlari-lari kecil antara Bukit Shofa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf Ifadhah.
5.)Tahallul
Tahallul adalah pencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruh minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 dzulhijah yang disebut dengan tahallul awal. Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan Haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami istri. Tahallul tsani dilakukan setelah tawaf ifadah dan Sa'i.
6.) Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.
d. Jenis Haji
Dari jenis pelaksanaan nya, ibadah haji terbagi menjadi 3 yaitu:
1.) Haji Tamattu'
Haji tamattu yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.
2.) Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk Haji dengan kata lain mengerjakan Haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.
3.) Haji Qiran
Haji qiran adalah melaksanakan Haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya apabila seorang jamaah haji memiliki jenis Haji ini maka zaman tersebut ihram dari miqat untuk Haji dan umrah secara bersamaan.
e. Keutamaan Haji
Keutamaan nya diantaranya:
1.) Haji merupakan amal paling utama
2.) Haji merupakan jihad
3.) Haji menghapus dosa
4.) Pahala ibadah haji adalah surga
2. ZAKAT
a.pengertian zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam Al-quran Allah SWT. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-quran, sunnah Rasul, dan ijma ulama.
b. Hukum Zakat
Allah SWT. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam Al-quran.
Di dalam Al-quran surah Al-baqarah ayat 43 Allah SWT. berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: " dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."(Q.S, Al-baqarah:43)
c. Syarat dan Rukun Zakat
•>Syarat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek (orang yang mengeluarkan zakat) : a.) Islam
b.) Merdeka
c.) Baligh
d.) Berakal
2.) Syarat yang berhubungan dengan objek (harta yang dizakati):
a.) Milik penuh
b.) Berkembang
c.) Mencapai nisab
d.) Lebih dari kebutuhan pokok
e.) Bebas dari hutang
f.) Berlaku setahun / haul
•>Adapun rukun zakat, antara lain:
1.) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat
2.) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat
3.) Penyerahan Amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik
d.) Hikmah dan keutamaan Ibadah Zakat
Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah SWT. Perintahkan kepada hambaNya dan kaum Muslim. Bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela, serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta dan sifat-sifat lainnya.
Disisi lain zakat juga untuk mensucikan jiwa orang orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya, dan akan mendapatkan kebahagiaan baik dunia maupun akhirat.
3. WAKAF
a. Pengertian Wakaf
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (Al Habs) dan mencegah A(l man'u) Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.
Berdasarkan istilah syar'i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
b. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya Sunnah. Namun bagi pemberi wakaf merupakan Amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam.
Berikut dalil tentang ibadah wakaf dalam Q.S Ali-Imran/3:92.
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: " Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah SWT. Maha Mengetahui." (Q.S. Ali imran/3:92).
c. Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf, sebagai berikut:
1.) Orang yang berwakaf (Al waqif). Syaratnya:
a. Memiliki penuh harta itu
b. Berakal
c. Baligh
d. Bertindak secara hukum (rasyid)
2.) Benda yang diwakafkan (al-mauquf). Syaratnya:
a. Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga
b. Harga yang diwakafkan harus diketahui kadarnya
c. Harta yang diwakafkan harus milik oleh orang yang berwakaf
d. Harga harus berdiri sendiri
3.) Orang yang menerima wakaf (almauquf'alaihi). Diklasifikasikan menjadi dua, diantaranya:
a. Tertentu (mu'ayyan), orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya.
b. Tidak tertentu (gairamu'ayyan), berwakaf itu tifak di tentukan kriterianya secara rinci.
•> Lafaz atau Ikarar Wakaf (Sighat, syaratnnya yakni:
a. Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya
b. Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera
c. Ucapan ikrar wakaf bersifat pasti
d. Ucapan ikrar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
•> Hikmah dan keutamaan Wakaf
Wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslim. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan atau benda lainnya.
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir Meskipun orang yang mewakafkan meninggal dunia.
•> Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Harta benda wakaf terdiri atas dua macam yaitu:
1.) wakaf benda tidak bergerak, mencangkup: a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.) Wakaf benda bergerak, mencangkup:
a. Wakaf yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri agama
b. Logam mulia
c. Surat berharga
d. Kendaraan
e. Hak atas kekayaan intelektual
f. Hak sewa
•> Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf
Secara makro wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat.
Adapun prinsip-prinsip Wakaf, sebagai berikut:
1.) Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah
2.) Wakaf dilakukan tanpa batas waktu
3.) wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenalkan oleh Syariah
4.) Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan tujuan yang telah ditentukan oleh wakif
5.) Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungan untuk tujuan tujuan yang telah ditentukan.
🌸🌸🌸
Baiklah teman temanku, sekian yang dapat aku sampaikan,.
Kurang nya mohon maaf:)
Semoga kita sama sama lebih mengetahui hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf, dalam kehidupan.
Dan Semoga bermanfaat,✨!
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,🌵!






--/.-/-./-/..-/.-../...
BalasHapusSanggaatt bermanfaat👍
BalasHapusAjibb👍
BalasHapusBagus, sangat bermanfaat
BalasHapusSemangat terus alina!
BalasHapusBagus lin bermanfaat
BalasHapusbagus sekalii
BalasHapusGood
BalasHapusBagus linn
BalasHapusBaguss👍
BalasHapusbaguss
BalasHapusKurang menarik, kaya gimana gituuu sebaiknya coba dibetulkan lagi dong, tpi cukup bermanfaat sii hmm okelah👍
BalasHapusBagus lin,bermanfaat
BalasHapusUpin ipin main disawah
BalasHapusWahhhhhhhh
Mantab
BalasHapusMantap
BalasHapus